"SG hanya membantu ibunya ke pasar jadi bukan pengelola SPPG untuk MBG," tegas Samsi Rizal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat SG, lanjut dia, saat ini masih dikembangkan pihak polisi.
"Ya benar ada inisial SG yang memang diamankan petugas," tegasnya.
Ia melanjutkan saat ini kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut masih dalam proses pengembangan petugas.
"Masih kita kembangkan," terangnya.
Terkait barang bukti yang diamankan petugas saat penangkapan SG akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Humas Polres Tubaba.
"Nanti diumumkan, kita masih pengembangan," ungkap dia.
Diketahui, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, menangkap inisial SG. Pria berusia 40 tahun itu diduga terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
SG dikabarkan ditangkap pada Senin dini hari, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB di belakang Lapangan Kelurahan Dayamurni dekat jembatan.
SG diduga ditangkap polisi di tengah permukiman warga sehingga mengundang perhatian puluhan orang yang sedang melintas.
BERITA TERKAIT: