Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Senin Lusa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 13 Desember 2025, 20:59 WIB
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Senin Lusa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)
rmol news logo Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025.

Gelar perkara khusus merupakan permintaan dari kubu tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

"Diagendakan hari Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dalam agenda gelar perkara khusus ini, penyidik akan melibatkan unsur internal dan eksternal. Langkah ini sebagai bentuk transparansi selama proses penyidikan.

"Gelar perkara khusus akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, Propam, Bidkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman," jelas Budi.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan delapan tersangka di kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Kluster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster dua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU  ITE. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA