3.992 Personel Siap Amankan Demo BEM UI di Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 27 Februari 2026, 13:42 WIB
3.992 Personel Siap Amankan Demo BEM UI di Mabes Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Sebanyak 3.992 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan polres jajaran dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa ribuan personel tersebut telah disiagakan untuk memastikan aksi berjalan tertib dan kondusif.

“Sebanyak 3.992 personel dikerahkan, terdiri atas 3.093 personel Polda Metro Jaya dan diperkuat personel dari polres jajaran,” ujar Budi dalam keterangannya.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan aksi berlangsung tertib, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat tetap kondusif, khususnya di bulan suci Ramadan.

“Polisi berperan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Dalam pelaksanaan tugas, kami mengedepankan pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum secara humanis,” tambahnya.

Ribuan personel tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik strategis dan jalur lalu lintas utama. Mengingat lokasi Mabes Polri berada dekat Halte CSW Transjakarta dan Terminal Blok M, aparat juga menyiapkan rekayasa lalu lintas serta pengalihan arus yang bersifat situasional.

Sementara itu, anggota BEM UI, Hafidz Hernanda, menjelaskan bahwa aksi ini membawa tuntutan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN 1 Maluku Tenggara berinisial AT (14), yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya.

Hafidz menyebutkan terdapat lima tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, mendesak agar Bripda Mesias diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat.

Kedua, mendesak pencopotan Dadang Hartanto dari jabatan Kapolda Maluku.

“Mendesak pencopotan Dadang Hartanto dari jabatan Kapolda Maluku,” ujar Hafidz dalam keterangan yang diterima redaksi.

Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dinilai mengalami kriminalisasi.

Keempat, menuntut penegasan batas kewenangan serta penarikan anggota Polri dari jabatan sipil.

Kelima, menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA