Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengonfirmasi status hukum tersebut pada Kamis 11 Desember 2025.
"Betul (MW ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Roby saat dikonfirmasi.
Saat ini, MW menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul.
MW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP (yang berkaitan dengan kebakaran), Pasal 188 KUHP (kebakaran yang menyebabkan kematian), dan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian).
Kebakaran tragis ini terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, di Gedung Terra Drone yang berlokasi di Jalan Suprapto No 17, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Total korban tewas mencapai 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Seluruh korban dipastikan meninggal karena menghirup karbon monoksida saat kebakaran terjadi.
Berikut nama-nama korban jiwa kebakaran Gedung Terra Drone pada Selasa, 9 Desember 2025:
1. Novia Nurwana
2. Rufaidha Lathiifunnisa
3. Yoga Valdier Yasser
4. Pariyem
5. Ninda Tan
6. Muhammad Ariel Budiman (24)
7. Mochamad Apriyana (40)
8. Della Yohana Simanjuntak (22)
9. Nazaellya Tsabita Nurazisha (27)
10. Athiniyah Isnaini Rasyidah (18).
11. Siti Sa’addah Ningsih (24)
12. Emilia Salim Tan (23)
13. Ervina (25)
14. Chandra Faajriati (19)
15. Tahsya Larasati (25)
16. Sendy Wijaya (27)
17. Rayhansyah Pinago (24)
18. Chintia Leni (29)
19. Rosdiana (26)
20. Muh Ikhsanul Mirja (22)
21. Syaiful Fajar (38)
22. Assyifa Mulandar (25).
BERITA TERKAIT: