“Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 6 Oktober 2025.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menambahkan bahwa pembangunan PLTU Kalbar terdapat penyalahgunaan wewenang sehingga membuat proyek tersebut mangkrak sejak 2016.
Totok menjelaskan kasus ini bermula ketika PLN menggelar lelang untuk pembangunan PLTU dengan sumber pembiayaan kredit komersial. Sayangnya, dalam pelaksanaan ada pengaturan kerjasama dengan PT BRN.
"Sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar," kata Totok.
Terbukti dalam pengadaan lelang, panitia meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton dan OJSC, walaupun keduanya tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Setelah ditelusuri, perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO dibawah naungan PT BRN. KSO BRN pun mengalihkan pekerjaannya kepada PT PI, kerika sebelum melaksanakan tanda tangan kontrak pada 2009.
"Total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang Rp1,35 triliun," kata Totok.
BERITA TERKAIT: