“Pelaku (dua orang) menggabungkan beberapa STB (Set Top Box) yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola) dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung,” kata Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Usai menggabungkan beberapa STB, para pelaku langsung mendistribusikan dengan metode penarikan kabel yang dilakukan dari rumah ke rumah pelanggan.
Bila sudah dipasangkan ke rumah warga, para tersangka mematok harga untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulannya,” jelas Irrine.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beroperasi selama enam bulan dengan menerima keuntungan Rp85 juta.
“Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp60 juta selama 6 bulan beroperasi,” jelas Irrine.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU 28/2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana diatas 3 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: