Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjelaskan kejadian pembacokan itu terjadi saat korban yang sudah berada di kampus sedang menyiapkan diri jelang sidang.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska," kata Pandra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.
Benar saja tak berselang lama, pelaku pria yang sudah mengenal korban dan sudah menyiapkan senjata tajam langsung mencari dan melakukan penganiayaan.
Dari peristiwa ini, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di daerah kepala, punggung sampai dengan lengan.
"R (pelaku) ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah. Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," bebernya.
Pihak kampus langsung menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Petugas pun langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.
Rupanya, hasil pemeriksaan sementara aksi pembacokan dilakukan karena pelaku memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.
"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," pungkas Pandra.
Kini pelaku sudah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses dan dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 12 tahun.
BERITA TERKAIT: