Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan perbedaan keterangan dari kedua pihak.
"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk mengonfrontir masing-masing kesaksian," ujar Eko kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Sejauh ini, total lima tersangka dari klaster peredaran narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa secara konfrontir. Mereka adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais.
Pemeriksaan konfrontir ini bertujuan mendalami jaringan serta aliran dana hasil peredaran narkoba, termasuk terkait jumlah dana yang diduga disetorkan Koh Erwin kepada AKP Malaungi.
"Ini kan simpang siur, semua menyampaikan versinya masing-masing. Maka dikonfrontirkan. Kamu ngomong begini, yang satu ngomong begitu, akhirnya yang benar yang mana? Itu harus dikuatkan dengan alat bukti, jangan hanya keterangan saja," kata Eko.
Sebelumnya, Eko menyebut penangkapan Koh Erwin dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV.
BERITA TERKAIT: