Dua pelaku, AP alias BW dan TS alias OP, telah ditangkap, sementara dua lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, komplotan tersebut mendatangi kosan korban dan berpura-pura menjadi polisi.
"Mereka menuduh sepeda motor korban digunakan dalam transaksi narkoba, lalu memaksa korban menjalani tes urine sambil mengambil barang-barang berharga miliknya," kata Eko kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.
Eko menambahkan, korban yang mengalami kerugian hingga Rp22 juta akhirnya melapor ke kepolisian.
"Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Eko dikutip dari
RMOLJabar.
Pada Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan AP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.
Setelah diinterogasi, pelaku mengungkap lokasi rekannya, TS alias OP, yang kemudian ditangkap di Desa Keraton, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, lanjut Eko, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Salah satu dari mereka, UP alias AY, diduga telah menjual barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang dapat membuat mereka mendekam di balik jeruji besi hingga empat tahun.
BERITA TERKAIT: