Ketiga pelaku yang diamankan adalah AP (36), DP (18), dan WN (18). Dalam beraksi, mereka mencari korban secara acak, lalu menuduh terlibat dalam kasus narkoba.
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba," Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.
"Selanjutnya mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” sambungnya.
Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin dini hari, 2 Desember 2024.
Petugas mencurigai ada dua orang yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," kata Sugiran
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap DP di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," kata Sugiran.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menambahkan, dua pelaku merupakan residivis.
AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BERITA TERKAIT: