LH sendiri sering beraksi dengan memalak pedagang dan menipu warga di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Dia sehari-hari suka memalak pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, dengan memakai seragam (polisi gadungan)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers, Senin (20/5).
Tidak tanggung-tanggung dalam satu bulan, pendapatan LH dari mematok para pedagang bisa mencapai Rp 3 - 4 juta, dan uang itu digunakan untuk biayai dua istri serta anaknya.
Dari tangan LH, penyidik menemukan sejumlah barang bukti diabtaranya air softgun, alat hisab sabu di tumah LH.
Terbutki, saat pemeriksaan urine, LH positif menggunakan sabu.
"Dia positif konsumsi narkotika," kata Nicolas.
Adapun alasan LH menggunakan seragam karena terobsesi jadi anggota Polri namun tidak terwujud karena masalah tinggi badan.
"Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota polri," kata Nicolas.
Kini, LH resmi ditetapkan sebagai terdangka lewat jeratan Pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: