Bareskrim Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Klaten yang Bikin Boncos Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 11 Juni 2025, 19:26 WIB
Bareskrim Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Klaten yang Bikin Boncos Negara
Direkrur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2025/Ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim menetapkan ACS sebagai tersangka di kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bila ACS merupakan koordinator lapangan tambang ilegal.

Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal baru saja berjalan selama 2 minggu, namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar. 

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” kata Nunung, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ACS langsung ditahan. Hal itu menjadi perhatian bagi masyarakat lain agar mematuhi peraturan dalam melakukan tambang.

“Tersangka dipersangkakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA