Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gegara Cemburu, Sopir Truk Bakar Teman Wanitanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 07 Februari 2025, 04:04 WIB
Gegara Cemburu, Sopir Truk Bakar Teman Wanitanya
Pelaku pembakaran teman wanita dibekuk aparat Polresta Bandar Lampung/Ist
rmol news logo Wanita bersuami di Bandar Lampung berinisial TW (44) dibakar oleh teman prianya Arman Purwanto (42). Akibat peristiwa itu, korban mengalami 40 persen luka bakar dan harus menjalani perawatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Flyover Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, pada Minggu 2 Februari 2025 pukul 17.00 WIB.

Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat meringkus Arman, warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis 6 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku nekat membakar korban karena cemburu. 

"Pelaku ini cemburu karena mengetahui jika korban jalan dengan laki laki lain," kata Kompol Enrico dikutip dari RMOLLampung.

Pelaku yang bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi ini telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama 5 tahun. 

Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku sudah merencakan hal tersebut dan membuntuti korban saat pulang kerja. Hingga akhirnya pelaku menyiram korban dengan cairan mudah terbakar dan membakarnya. 

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Kurang dari 1x24 jam, dengan berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lumbuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di wilayah Musi Rawas," Kata Enrico. 

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju berwarna putih, 1 potong celana jeans dan 1 potong jaket jeans.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA