Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat, Ini Sebabnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 03 Januari 2025, 00:19 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat, Ini Sebabnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2025/RMOL
rmol news logo Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2025. 

"Adapun hasil putusan sidang KKEP, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar tercela, kedua sanksi administratif penempatan tempat khusus selama 6 hari terhitung 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar, ketiga PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Terkait putusan itu, AKBP Malvino mengajukan banding. Selain Malvino, Mabes Polri juga telah memecat dua polisi lain berdasar sidang kode etik pada Selasa, 31 Desember 2024.

Keduanya yakni mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.

Kasus ini bermula saat jagat maya dihebohkan dengan unggahan WNA penonton DWP 2024 yang mengaku menjadi korban pemerasan oknum polisi di Indonesia.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, barang bukti yang telah diamankan berjumlah Rp2,5 miliar. Dari kasus ini, 34 orang anggota Polda Metro Jaya dimutasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA