Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam aksinya, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kepastian kerja, upah, hingga perlindungan terhadap pekerja.
“Aksi demonstrasi yang akan dilakukan di gedung DPR dalam agenda bagaimana agar Undang-Undang Ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh,” kata Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno dalam keterangannya yang diterima wartawan.
Berikut 11 tuntutan buruh:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem
outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojol, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa kewajiban menunjukkan surat dokter.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program
upskilling dan
reskilling bagi buruh Indonesia di tengah peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
Pantauan
RMOL hingga pukul 13.30 WIB, massa buruh dari berbagai elemen masih menyampaikan aspirasinya di depan gerbang Gedung DPR/MPR/DPD RI.
BERITA TERKAIT: