Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mulanya MAF datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 09.15 WIB guna melakukan pijat refleksi.
"Dan meminta berhubungan badan," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Minggu 22 Desember 2024.
Usai berhubungan intim, korban mendadak kejang-kejang hingga jatuh ke lantai.
"Ketika selesai berhubungan intim dengan saksi 1 (terapis), korban kejang-kejang dan jatuh ke lantai," kata Kombes Ade.
Saksi sempat meminta bantuan kepada rekannya guna menolong korban yang sudah terkapar. Tapi korban ternyata telah meninggal dunia.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke aparat Kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian.
"Pengecekan di TKP korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan, diduga korban (tewas) karena sakit," pungkas Kombes Ade.
BERITA TERKAIT: