KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, saat
Car Free Night berlangsung, kendaraan menuju kawasan Puncak sementara tidak bisa melintas. Polisi bakal melakukan penyekatan di enam titik.
"Tanggal 31 Desember 2024 pukul 22.00 WIB, kami akan melakukan penyekatan di enam titik," kata Ardian dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Senin 16 Desember 2024.
Ardian mengungkapkan, pihaknya bakal memutar balikan kendaraan yang akan melintas ke kawasan wisata Puncak saat pemberlakuan
Car Free Night.
"Kami akan putar balik ke bawah, silakan mencari destinasi untuk malam pergantian tahun yang sesuai," kata Ardian.
Adapun enam titik penyekatan saat pemberlakuan
Car Free Night di antaranya jalur arteri Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Pasar Cisarua, Simpang Taman Safari dan Rest area Gunung Mas.
Selanjutnya pada 1 Januari 2025 pukul 01.30 WIB, pihak kepolisian bakal memantau situasi. Jika volume kendaraan relatif terkendali, maka arus lalu lintas bisa dibuka normal.
"Pukul 01.30 WIB dini hari, kita akan melihat apakah di jalur Puncak situasi arus lalu lintasnya selesai pasca pergantian tahun sudah normal tidak terlalu padat, maka kita akan normalkan dua arah," tutup Ardian.
BERITA TERKAIT: