Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menetapkan 482 orang sebagai tersangka, sementara 904 korban berhasil diselamatkan.
“Perdagangan manusia adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku TPPO di Indonesia. Dengan sinergi seluruh pihak, kami terus melindungi masyarakat dari eksploitasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Jumat, 22 November 2024.
Dalam beraksi, para tersangka dikenal menjalani empat modus operandi, mulai dari pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah dan Asia Tenggara, eksploitasi seksual anak dan dewasa, pernikahan anak secara paksa atau pengantin pesanan, serta eksploitasi pekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Tiga wilayah yang mencatat pengungkapan terbesar adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Pengungkapan ini turut mencegah potensi kerugian negara hingga Rp284,76 miliar.
BERITA TERKAIT: