Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, DPT yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir September lalu tetap menjadi objek pengawasan.
Sebab meski telah ditetapkan, dia memastikan DPT bisa berubah dari yang memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat, akibat ada perpindahan alamat kependudukan atau ada orang yang meninggal dunia.
Di samping itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mendapati, terdapat sejumlah data warga yang belum akurat dikatakan sebagai pemilih yang masuk ke dalam DPT Pilkada Serentak 2024.
"(Ada) 327 (data warga yang belum akurat) ini memang sedikit, dibandingkan dua ratus tiga juta pemilih, tapi dia tetaplah suara," ujar Lolly dikutip dari laman
bawaslu.go.id, pada Rabu, 6 November 2024.
Lolly menguraikan, 327 data tersebut terdiri dari 253 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun tidak dicoret dalam DPT, dan tersebar di 9 provinsi.
Kemudian, ada 74 data warga yang masuk kategori pemilih dan memenuhi syarat (MS), namun belum masuk ke dalam DPT yang tersebar di 5 provinsi.
"Dia (warga-warga yang datanya masuk kategori belum akurat sebagai pemilih Pilkada Serentak 2024 itu) tetap punya hak konstituen," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu mendorong jajarannya untuk secara intensif melihat data dan melakukan komunikasi dengan KPU dan kelurahan atau desa untuk memastikan adakah yang tadinya MS menjadi TMS atau sebaliknya.
Selain itu dia juga meminta jajarannya untuk aktif mempublikasikan perkembangan terbaru mengenai DPT.
"Maka sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT. Kita bisa luput kalau ternyata belum tersampaikan, ingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara massif," demikian Lolly menambahkan.
BERITA TERKAIT: