Bawaslu Temukan Perlakuan Berbeda KPU pada Data Autentik Pemilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 18 Desember 2025, 05:26 WIB
Bawaslu Temukan Perlakuan Berbeda KPU pada Data Autentik Pemilih
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode Semester II Tahun 2025, ditemukan perlakuan berbeda terhadap data autentik verifikasi pemilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 17 Desember 2025.

"Terdapat perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen
autentik," kata Lolly dalam keterangan pers tertulisnya.

Masalah lain yang Bawaslu temukan adalah perbedaan pandangan dan tindakan KPU di tingkat kabupaten/kota terkait dokumen autentik. 

"Sebagai contoh, terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, terdapat KPU yang menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu dengan dokumen autentik berupa surat keterangan dari instansi berwenang," kata Lolly.

"Namun, ada juga KPU yang hanya menerima akta kematian dari dinas terkait," sambungnya. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, perlakuan berbeda KPU di daerah membuat data pemilih yang disusun dalam PDPB Semeter II Tahun 2025 berpotensi tidak akurat.

"Ketidaksesuaian dalam penanganan dokumen ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan pemilih," kata Lolly.

Untuk itu Bawaslu mendorong KPU mengeluarkan kebijakan tertulis mengenai standar dokumen autentik ini, agar tercipta konsistensi di seluruh tingkat KPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA