Kedua pelaku yakni Adi Bangun dan Agus yang merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas kwitansi kosong dengan cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000," katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia menjelaskan kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima Jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.
"Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS.Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam,” ujarnya.
Korban dalam kejadian ini yakni Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Sei Sikambing B.
“Dua pelaku saat ini menjalani penahanan dan dikenakan pasal 368 KUHP," tandasnya.
BERITA TERKAIT: