Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Noor Faizah sedianya diperiksa pada Senin 7 September 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
"Untuk saksi NF yang merupakan istri dari Bupati, akan dilakukan penjadwalan ulang karena tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Budi mengatakan, KPK masih mengecek alasan ketidakhadiran Noor Faizah dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa," ujarnya.
Meski mangkir, Budi memastikan penyidik tetap membutuhkan keterangan Noor Faizah untuk mengusut perkara tersebut. Pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan kembali.
"Namun yang pasti, tentu karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," pungkas Budi.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang terkumpul melalui praktik tersebut diduga mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
BERITA TERKAIT: