Dimana dalam kasus ini, pihak Terlapor adalah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Seharusnya, Pahala Nainggolan dipanggil pada Jumat kemarin, 18 Oktober 2024.
Namun, Pahala berhalangan hadir karena sedang dalam perjalanan dinas luar negeri, dan dijadwalkan ulang pada Senin, 28 Oktober 2024.
"Yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Penyidik pun telah mengirimkan kembali surat undangan klarifikasi kepada Pahala.
"Penyelidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 mendatang," tandas Ade.
BERITA TERKAIT: