Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengedar Ganja Seberat 41 Kg Diringkus Polisi di Jaktim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 22 September 2024, 01:39 WIB
Pengedar Ganja Seberat 41 Kg Diringkus Polisi di Jaktim
Para pengedar ganja yang diamankan polisi/Ist
rmol news logo Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tangkap dua pengedar narkotika jenis ganja seberat 41 kilogram yang masing-masing berinisial MAJ (25) dan DRF (24).

Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana mengatakan kedua pengedar ditangkap di Jl. Masjid III No.10A, RT 06/RW 06, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat malam (20/9).

"Ada 41 buah paket besar berisi ganja dengan berat bruto 41 kilogram, 2 buah paket kecil berisi ganja 16,51 gram dan 4,85 gram, kertas nasi untuk bungkus ganja, dan 2 buah handphone beserta simcard," kata Bariu dalam keterangannya, Sabtu (21/9).

Terlihat paket ganja dikemas dalam kantong yang dilakban coklat oleh para pengedar.

Lanjut Bariu, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang inisial J.

"Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari saudara J," jelasnya.

Kini, para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA