Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9).
"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah," ujar Bagja mengawali paparannya.
Anggota Bawaslu dua periode itu menerangkan lebih rinci, pada pelaksanan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 kemarin, jumlah pelanggaran netralitas ASN tidak sebanyak temuan dan penanganan di pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Dapat kami bandingkan, misalnya pada saat Pemilu 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu," papar Bagja.
"Akan tetapi pada Pilkada 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya di 170 wilayah, pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara. Lewat dari seribu perkara," sambungnya mengungkap.
Dari data tersebut, Bagja berharap jajarannya di seluruh Indonesia hingga para stakeholder, termasuk kepala daerah definitif yang masih menjabat maupun penjabat (Pj) kepala daerah, agar ikut mencegah terjadinya lonjakan pelanggaran netralitas ASN.
"Oleh sebab itu, dengan 170 (wilayah yang melaksanakan pilkada pada 2020) saja, maka ini sudah menggambarkan perbandingan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada pemilihan kepala daerah (2024)," pungkas Bagja.
BERITA TERKAIT: