Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Waspadai Lonjakan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 September 2024, 18:39 WIB
Bawaslu Waspadai Lonjakan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat berpidato dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9)/RMOL
rmol news logo Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu yang diwaspadai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebab, jenis pelanggaran ini berpotensi melonjak dibanding pelaksanaan pilkada ataupun pemilihan umum (pemilu) sebelum-sebelumnya. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9). 

"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah," ujar Bagja mengawali paparannya. 

Anggota Bawaslu dua periode itu menerangkan lebih rinci, pada pelaksanan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 kemarin, jumlah pelanggaran netralitas ASN tidak sebanyak temuan dan penanganan di pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Dapat kami bandingkan, misalnya pada saat Pemilu 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu," papar Bagja.

"Akan tetapi pada Pilkada 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya di 170 wilayah, pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara. Lewat dari seribu perkara," sambungnya mengungkap. 

Dari data tersebut, Bagja berharap jajarannya di seluruh Indonesia hingga para stakeholder, termasuk kepala daerah definitif yang masih menjabat maupun penjabat (Pj) kepala daerah, agar ikut mencegah terjadinya lonjakan pelanggaran netralitas ASN. 

"Oleh sebab itu, dengan 170 (wilayah yang melaksanakan pilkada pada 2020) saja, maka ini sudah menggambarkan perbandingan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada pemilihan kepala daerah (2024)," pungkas Bagja. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA