Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (3/9).
Dalam penjelasannya, dia mengungkapkan akses Silon sebagai sarana keterbukaan informasi data persyaratan pencalonan kepala daerah, aksesnya belum diperoleh seluruh Bawaslu daerah.
"Silon ada dibuka di sebagian (daerah pemilihan Pilkada Serentak 2024)," ujar Bagja dikutip
RMOL pada Rabu (4/9).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, akan mengkomunikasikan kembali kepada KPU mengenai akses Silon yang tidak didapat seluruh Bawaslu daerah.
Namun secara garis besar, Bagja memandang kerja pengawasan akan tidak efektif jika sarana sistem informasi tersebut tidak dibuka sepenuhnya aksesnya oleh KPU.
"(Sama saja) Silon belum (dapat diakses)," demikian Bagja menambahkan.
Persoalan Silon sempat menyeruak ketika pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 kemarin. Dimana, pimpinan-pimpinan KPU RI terbukti melanggar etik karena tidak memberikan akses yang luas kepada Bawaslu untuk mengawasi.
BERITA TERKAIT: