Kebakaran tersebut terdeteksi sebagai titik hotspot oleh satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) melalui aplikasi Songket.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan atas kebakaran tersebut," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, dikutip
RMOLSumsel, Minggu (1/9).
Dia menjelaskan, setelah titik hotspot terpantau melalui aplikasi Songket, pihak kepolisian segera melakukan peninjauan ke lapangan di Desa Lubuk Pauh.
"Setelah dicek ke lokasi, ternyata yang terbakar adalah hamparan semak belukar seluas 0,2 hektare," ungkapnya.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan atau membuang puntung rokok di sembarang tempat. Saat ini, kondisi kemarau menyebabkan lahan dan semak belukar menjadi kering dan sangat mudah terbakar.
"Mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan," tambahnya.
AKP Herdiansyah juga mengingatkan, siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat 3.
BERITA TERKAIT: