Parahnya, RA meregang nyawa selang beberapa jam usai dirinya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok.
"Kamis (29/8) sekira jam 14.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik Narkoba Polda Metro Jaya selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangannya Sabtu (31/8).
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB RA diterima oleh pihak Rutan Cilodong.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong bahwa korban dalam keadaan sakit kemudian keluarga korban datang ke rutan Cilodong.
"Sesampainya di rutan keluarga korban diberikan penjelasan bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran," kata Ade.
Sayangnya, keluarga korban tidak bertemu dengan korban, kemudian oleh petugas rutan RA dibawa ke RS Primaya Cilodong, dan korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 19.45 WIB.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka. Namun, saat tiba di rumah duka, keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka dan lebam.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak)," terangnya.
"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," imbuhnya.
Selain memeriksa CCTV sekitar rutan, petugas juga memeriksa empat petugas jaga rutan, sembilan sembilan orang saksi.
Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban berjumlah enam orang.
Mereka adalah, IK, TI, SU, LU, AR, dan YS.
"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," demikian Ade.
BERITA TERKAIT: