Rekaman video tersebut terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Tambaksari, Surabaya, pada 22 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, didampingi Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Imam Setiawan menjelaskan bahwa video yang viral itu merupakan kegiatan patroli yang diliput salah satu media televisi nasional.
"Kejadian itu memang benar, namun itu penggalan video yang diunggah oleh beberapa netizen sehingga viral," kata Dirmanto dalam keterangan resminya, Senin (26/8).
Menurut Dirmanto, di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut ditemukan ada seorang warga yang sedang minum-minuman keras.
Tak berselang lama, ada petugas yang sedang patroli melakukan penertiban dan menasihati.
"Anggota patroli kemudian menegur yang selanjutnya terjadi miss komunikasi antara petugas dan orang yang sedang minum-minuman keras tersebut," kata Dirmanto.
Masih kata Dirmanto, atas peristiwa itu langkah yang diambil oleh Polda Jatim adalh memanggil kepada Ali Darmawan (yang saat itu ada TKP diduga minum miras) untuk dimintai keterangannya.
Selain itu, petugas patroli, Ipda Yan Braja juga telah dipanggil Bidpropam Polda Jatim untuk diperiksa.
"Keduanya telah kita periksa dan kedua belah pihak itu juga sudah saling memahami kesalahan masing-masing," terang Dirmanto.
Selain itu di akun media sosial Brigadir Putri Cikita, juga sudah meminta maaf secara pribadi maupun ke publik.
"Semua pihak yang terlibat saat itu juga sudah saling memaafkan," kata Dirmanto.
Belajar dari kasus ini, Dirmanto menghimbau agar masyarakat khususnya warganet untuk tidak mem
framing lagi video tersebut karena kedua belah pihak sudah saling menerima dan memaafkan.
"Kami berharap setelah saya memberikan
statment ini, teman-teman netizen jangan di
framming lagi karena mereka sudah menyadari kesalahan masing masing," tutup Dirmanto.
BERITA TERKAIT: