Namun, kebohongan keduanya akhirnya terbongkar setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Martoyo, membenarkan adanya laporan palsu tersebut. Saat ini, polisi telah mengamankan ED untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga telah mengamankan ED di Mapolsek Tanjung Karang Barat," kata Martoyo, dikutip dari
RMOLLampung.
Martoyo menjelaskan, awalnya ED datang ke Polsek Tanjung Karang Barat melaporkan bahwa istrinya, ES, menjadi korban pembegalan di wilayah Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Dalam laporannya, ED mengaku pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit telepon genggam milik istrinya.
"Menurut pengakuannya, barang yang dibegal berupa satu unit sepeda motor jenis Vario dan satu unit handphone," kata Martoyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Saat ES diminta memperagakan kronologi pembegalan, petugas menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangannya.
Curiga dengan pengakuan keduanya, polisi kemudian melakukan interogasi. Hasilnya, ED dan ES mengakui telah merekayasa cerita pembegalan.
Dari pengakuan mereka, sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata telah dijual karena masih dalam masa cicilan leasing. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang.
"Karena mereka memiliki anak yang masih balita, petugas hanya mengamankan suaminya," pungkas Martoyo.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: