Harus Ada Ruang Dialog Tuntaskan Persoalan PTPN IV Cot Girek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 14 Juli 2026, 22:50 WIB
Harus Ada Ruang Dialog Tuntaskan Persoalan PTPN IV Cot Girek
(Foto: Dok. PTPN IV)
Kecil Besar
rmol news logo Penyelesaian kasus pencurian, gangguan aktivitas kebun, serta konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, tidak boleh dilakukan secara parsial.

Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, T. Saiful Bahri menilai, persoalan tersebut harus diletakkan dalam kerangka penyelesaian yang menyeluruh, dialog sosial harus dibuka, kesejahteraan masyarakat sekitar harus diperhatikan, aktivitas kebun harus dipulihkan, dan penegakan hukum terhadap tindakan pencurian maupun gangguan keamanan tetap harus berjalan.

“Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan Saiful usai mengamati kondisi Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek, di mana ribuan pekerja kebun mengalami tekanan ekonomi akibat penjarahan tandan buah segar sawit. 

Kabarnya, 2.400 pekerja terdampak karena hilangnya premi panen yang selama ini menjadi bagian penting pendapatan keluarga mereka.

Aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek disebutkan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Angka itu belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Saiful mengatakan, dalam situasi seperti ini pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai penonton. Pemerintah perlu mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar penyelesaian tidak hanya berorientasi pada penghentian gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kebun.

Menurutnya, penyelesaian permanen harus dimulai dari pemetaan masalah secara jernih. Setiap aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, lapangan kerja, atau pemberdayaan ekonomi, perlu dibicarakan dalam forum resmi dan terbuka. 

Namun pada saat yang sama, lanjutnya, tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tidak boleh dibenarkan.

“Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA