Polda Jawa Tengah memastikan Briptu BTS, anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) yang diduga merekam seorang polwan saat mandi, akan menjalani sidang etik pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, berkas perkara telah rampung dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang. Sementara itu, yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
“Berkas sudah selesai, tinggal menunggu sidang etik pekan depan,” kata Kombes Artanto dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis, 9 April 2026.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan sanksi terhadap Briptu BTS, mulai dari hukuman disiplin hingga kemungkinan pemberhentian dari institusi Polri. Terperiksa juga memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan sidang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang polwan pada September 2025 terkait dugaan perekaman di kamar mandi asrama SPN. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Divisi Propam sejak Oktober 2025 hingga akhirnya dinyatakan siap untuk disidangkan.
Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.
BERITA TERKAIT: