Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kesal Ditolak Kencan, Pemuda Bunuh Perempuan PSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 04:15 WIB
Kesal Ditolak Kencan, Pemuda Bunuh Perempuan PSK
Pelaku pembunuh perempuan PSK di Lampung Utara/Ist
rmol news logo Lewat petunjuk Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita PSK kurang dari 2 jam usai kejadian pada pada Minggu (18/8) pukul 19.15 WIB.
HUT 79 RI

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus cepat pelaku pembunuhan seorang wanita muda FS (23) warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan bersimbah darah di kamar kosnya di Jalan Pemasyarakatan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah itu tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” kata AKP Stef dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Hingga  akhirnya pelaku ditindak tegas polisi.

JF mengaku tega menghabisi nyawa FS karena kesal korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan. Pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan.

Barang bukti yang diamankan satu unit handphone Vivo, uang Rp350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA