Rudiana dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah tindak pidana.
Laporan itu diwakili oleh Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso yang terdaftar sesuai nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu.
“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya," kata kata Jutek kepada wartawan.
Laporan terhadap Rudiana merujuk pada Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang berbeda dengan laporan terhadap saksi kunci yakni, Aep, Dede dan RT Abdul Pasren yang sebelumnya dibuat.
“Karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti enggak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” kata Jutek.
Dari laporan ini, Jutek berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap para penyidik kami percaya seperti yang diharapkan tadi Pak Kapolri kepolisian Kabareskrim dan teman polisi disini. Ini kesempatan buat kota untuk merekonstruksi ulang menjadi pembanding,” kata Jutek.
BERITA TERKAIT: