Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito di ruang sidang DKPP RI, Jakarta, Senin (19/8).
Pada putusan dengan Nomor Perkara 77-PKE-DKPP/V/2024 DKPP menyatakan Syaiful terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku pedoman penyelenggara pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Saipul Bahri Dalimunthe menjalani sidang DKPP karena diadukan terkait dugaan telah melakukan pernikahan siri dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan. Hal ini merupakan perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan norma yang berlaku di masyarakat serta diduga telah melanggar Pasal 90 ayat (4) huruf b,c dan d PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: