Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 140,4 Kg Lewat Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 05:20 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 140,4 Kg Lewat Medsos
Polres Tangerang Selatan menggelar jumpa pers pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 kilogram/Ist
rmol news logo Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran ganja sebanyak 140,4 kilogram senilai Rp2,1 miliar. 
HUT 79 RI

Polisi turut mengamankan tiga orang tersangka yaitu H (27), G (26) dan S (38). 

"(Pengungkapan) pada Jumat tanggal 9 Agustus 2024 di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Senin (19/8).

Pengungkapan tersebut berkat informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja di lokasi kejadian. 

"Di sini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan satu tersangka inisial S," kata Ibnu. 

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R. 

Komplotan ini menjalankan aksinya denga modus menjual ganja melalui media sosial (medsos). 

Dari tersangka H dan G diamankan ganja seberat 139,5 kg. Semwntara dari tangan S disita ganja seberat 91,2 gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keeping.

"Dari pengakuan S, kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” kata Bachtiar. 

Menurut Bachtiar, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA