Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wanita Muda Pelaku TPPO Tak Berdaya Diciduk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 19 Agustus 2024, 15:35 WIB
Wanita Muda Pelaku TPPO Tak Berdaya Diciduk Polisi
Polsek Tambora tangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu (14/8)/Dok Foto: Polsek Tambora
rmol news logo Polsek Tambora tangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu (14/8). 

Kasus ini terbongkar usai orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku. 

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi pada Senin (19/8). 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menjelaskan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. 

Apalagi, ibu korban (15) mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa I, berteman dengan pelaku dan saling kenal. 

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. 

Pelaku "NE" kemudian menawarkan sebuah "kesepakatan," bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, serta apartemen. 

Kepada I, NE menawarkan uang imbalan sebesar Rp juta untuk tidur dengan pria bernama Koko sebuah hotel di Jakarta Barat. 

"Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo. 

Usai melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora  NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8). 

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA