Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Perintahkan Jajaran Daerah Teliti Awasi Pencalonan Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 Agustus 2024, 11:18 WIB
Bawaslu Perintahkan Jajaran Daerah Teliti Awasi Pencalonan Kepala Daerah
Anggota Bawaslu Totok Hariyono/Net
rmol news logo Pengawasan pencalonan kepala daerah 2024 oleh Bawaslu di daerah diperintahkan untuk teliti, utamanya terhadap berkas syarat yang diserahkan kepada KPU. 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan posisi Bawaslu yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.

Menurutnya, tahap pencalonan kepala daerah tak terlepas dari potensi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu, sehingga Bawaslu daerah mesti teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah baik dari calon independen maupun partai politik.

"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya untuk tahapan pencalonan saat ini, untuk dukungan perseorangan maka peneliti harus betul-betul diawasi," ujar Totok dilansir laman bawaslu.go.id, Selasa (13/8). 

Dia meminta Bawaslu daerah betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu kepala daerah dari perseorangan atau belum.

"Jika tidak layak atau dia melanggar hukum, ya jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk dapat memilih yang jujur yang tidak melanggar hukum," jelasnya.

Selanjutnya, Totok juga mengingatkan Bawaslu daerah untuk melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik. Dia meminta Bawaslu daerah harus memastikan semua calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada.

"Jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan orang yang tidak layak. Sebab, kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses itu semua," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA