Rupanya Batara, memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan, Batara Ageng, bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang yang seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Batara Ageng bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022," kata AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/6).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menceritakan penanganan perkara.
Sebelumnya, Batara Ageng dilaporkan oleh Fuji dengan nomor laporan polisi LP/B/800/IX/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 September 2023 dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga Batara resmi menjadi tersangka pada 29 Juni 2024 dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada penyidik, Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadinya dan tidak dilaporkan ke Fujianti.
Rupanya, uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti.
Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp300 juta dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp9 juta per bulan.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya
restorative justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Tomi.
Batara Ageng pun dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: