Polda Lampung kemudian menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka, Sah (40), yang merupakan ajudan/orang kepercayaan MSM. Pasalnya, Sah menyimpan 2 senjata api yang diduga ilegal.
"Kasus Muhammad Saleh Mukadam sudah ditarik ke Polda Lampung. Tersangka dan barang bukti empat pucuk senjata api sudah diamankan di Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, Senin (8/7).
Menurut Umi, Sah ikut ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan senjata api milik Muhammad Saleh Mukadam.
"Diduga empat senjata api yang diamankan adalah ilegal, dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dari mana Muhammad Saleh Mukadam mendapatkan senjata api tersebut," sambungnya.
Dia menjelaskan, kepemilikan senjata api legal ada 2 jenis, yakni senjata untuk olahraga dan senjata untuk beladiri. Senjata untuk olahraga biasanya hanya dipakai saat akan latihan menembak.
Sementara senjata api bela diri diperuntukkan bagi pengusaha yang bisa mengajukan dengan syarat KTP, KK, SIUP atas nama atau perusahaan dan mengikuti tes psikologi.
"Bagi PNS minimal syarat KTP KK psikologi tes menembak ada Skep eselon 2 atau eselon 3 dan untuk anggota DPRD ada surat SKCK, KTP, KK, tes psikologi, dan surat dari DPRD," jelasnya.
Selain itu untuk kepemilikan senjata api legal harus menyertakan surat pembelian invoice, Surat Izin Kapolri, lalu surat izin pemasukan ke gudang Mabes Polri dan surat izin penggunaan dari Mabes Polri baru ke Polda.
"Kalau hibah ada surat hibah barang bekas ada buku pas yang lama," imbuhnya.
Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi saat pesta pernikahan menyambut kedatangan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Senjata api dikeluarkan tersangka untuk menyambut besannya agar perhelatan pernikahan terlihat mewah dan sempurna. Senjata diacungkan ke atas namun ternyata peluru nyasar mengenai kepala warga bernama Salam (35) yang langsung tewas di tempat.
BERITA TERKAIT: