"Besok kami akan menyerahkan bukti-bukti yang ada, seperti dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan, dan berkas hasil visum," jelas Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, usai sidang replik pada Selasa (2/7).
Selain bukti-bukti, Polda Jabar juga akan menghadirkan satu saksi ahli pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan 5 orang saksi.
"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, sedangkan dari kami ada satu saksi ahli pidana. Satu saksi lainnya sudah kami sampaikan dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," tambah Nurhadi.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan ahli dan beberapa bukti lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami sudah menduga, ternyata sesuai dengan prediksi kami. Bukti yang diajukan oleh Termohon (Polda Jabar) terdiri dari saksi, ahli, dan bukti surat," ujar Insank.
"Kalau saksi, ada 64 orang yang diperiksa. Namun, hanya 13 orang yang keterangannya menguntungkan pihak termohon. Hal ini akan kami sikapi dalam persidangan besok," tandas Insank.
BERITA TERKAIT: