RY ditangkap petugas di rumah kontrakannya, di Jalan Ridwan Rais, Gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Selasa malam (25/6).
"Semalam sudah kami amankan, saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (27/6).
Dennis Arya mengatakan, modus yang dilakukan pelaku unuk membobol minimarket dengan cara membuka pintu tralis dengan menggunakan linggis.
Hasil pemeriksaan, setidaknya ada 10 TKP minimarket di Bandar Lampung yang sudah berhasil dibobol pelaku.
“Hasil pemeriksaan, ada 10 TKP, tapi masih terus kita kembangkan” kata Dennis.
Pelaku diketahui baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama di wilayah Pringsewu, Provinsi Lampung.
“Bulan Februari kemarin, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman” kata Dennis.
Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam minimarket tersebut yaitu rokok dan uang yang ada di laci kasir.
“Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp6 juta, dalam satu kali beraksi,” kata Dennis.
Pelaku mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
BERITA TERKAIT: