Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli mengatakan, pencurian diketahui korban setelah mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi di dalam warung berantakan. Lebih dari 500 bungkus rokok serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram juga hilang.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” kata Maruli kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.
Setelah menerima laporan dan melakukan pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.
“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelasnya.
Dalam aksinya, keempat pelaku memiliki peran berbeda. AM dan UH berperan membobol gembok dan mengambil barang dari dalam warung. Sementara SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.
“Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang,” kata Maruli.
AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
BERITA TERKAIT: