Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Rokok dan 20 Tabung Gas LPG di Serang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 04 September 2026, 14:27 WIB
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Rokok dan 20 Tabung Gas LPG di Serang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap AM, UH, SU, dan RI yang melakukan aksi pencurian di Kubang Apu, Kota Serang (Foto: Humas Polda Banten)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap AM, UH, SU, dan RI yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli mengatakan, pencurian diketahui korban setelah mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi di dalam warung berantakan. Lebih dari 500 bungkus rokok serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram juga hilang.

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” kata Maruli kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.

Setelah menerima laporan dan melakukan pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.

“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelasnya.

Dalam aksinya, keempat pelaku memiliki peran berbeda. AM dan UH berperan membobol gembok dan mengambil barang dari dalam warung. Sementara SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.

“Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang,” kata Maruli.

AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA