Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, bapaslon perseorangan yang KPU nyatakan tidak memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu.
Dia menyebutkan, bapaslon dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di tingkatan pemilihannya dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).
"Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024," ujar Totok melalui laman
bawaslu.go.id, Kamis (20/6).
Selain itu, Totok menerangkan bahwa pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan, serta pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon)
"Itu juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Totok mengungkapkan bahwa sengketa proses pilkada untuk mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka.
"Namun, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan," katanya.
Karena itu, Totok memastikan hasil dari tindak lanjut penanganan penyelesaian sengketa adalah dikeluarkannya saran perbaikan.
"Kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi," tambah Totok.
BERITA TERKAIT: