Terbaru Bawaslu menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas Perempuan, di Hotel Ashley Tanah Abang, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu berupaya mencegah perbuatan tercela atau menyimpang berupa tindak kekerasan seksual di lingkungan kerjanya.
"Kewajiban Bawaslu tentu dengan melakukan pembinaan internal," ujar Lolly dalam acara Rapat Konsolidasi dalam Rangka Membangun Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Tanpa Kekerasan Berbasis Gender.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengatakan, dasar hukum yang dipakai untuk menegakkan persoalan tindak kekerasan seksual tercantum dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Kita akan menggunakan Perbawaslu 15 tahun 2022. Nah dalam konteks ini kenapa ini menjadi penting? Supaya internal Bawaslu itu kami jaga dulu dengan mekanisme pembinaan," sambung Lolly.
Lebih lanjut, Lolly menegaskan soal mekanisme pembinaan di Bawaslu bentuknya adalah sanksi yang beragam tingkatannya.
"Mulai dari teguran sampai kemudian pemberhentian sementara," ungkap Lolly.
Namun, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan atau keanggotaan. Karena itu ranahnya ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Itu lah kenapa kalau ada jajaran Bawaslu yang bermasalah kemudian kami harus laporkan ke DKPP. Karena Bawaslunya sendiri tidak bisa menghentikan, memberhentikan orang. Pemberhentian itu hanya bisa melalui DKPP," kata Lolly.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu, karena telah memperhatikan penciptaan ruang kerja yang terbebas dari tindak pidana kekerasan melalui penandatanganan MoU hari ini.
"Komnas perempuan sangat mengapresiasi langsung dari pihak Bawaslu memikirkan kira-kira langkah lanjut konkretnya seperti apa," ujar Andy.
Menurutnya, langkah lanjut dari MoU yang bisa dilakukan bersama adalah membuat semacam kerangka acuan berperilaku bagi seluruh insan di Bawaslu, agar langkah pencegahan tindak kekerasan seksual bisa tercipta.
"Yang pertama tentunya ada membangun pedoman yang dapat dirujuk oleh semua keluarga besar Bawaslu, dari pimpinan nasional sampai ke bawah, bahkan dalam proses penyelenggaraannya untuk melakukan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," urainya.
"Yang kedua tentunya melakukan program untuk mengingatkan membangun pemahaman dan juga membangun keterampilan dalam proses penanganan dan pencegahan itu. Yang ketiga adalah pengawasan bersama," demikian Andy.
BERITA TERKAIT: