Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Efek Film dan Netizen Bikin Polisi Serius Kejar Pembunuh Vina yang Buron

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 16 Mei 2024, 02:33 WIB
Efek Film dan Netizen Bikin Polisi Serius Kejar Pembunuh Vina yang Buron
Poster film "Vina: Sebelum 7 Hari"/Net
rmol news logo Film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang tayang saat ini di bioskop seluruh Indonesia berdampak pada dibukanya kembali kasus kematian Vina yang hingga kini masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.

Bahkan salah satu pelaku yang buron tersebut merupakan otak dari pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina

Efek film tersebut menjadi viral di media sosial X. Tanda pagar (tagar) Vina menjadi trending topik teratas di Indonesia beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, polisi menjadi sasaran perhatian para netizen. Diduga salah satu pelaku pembunuhan sadis itu merupakan anak polisi.

Alhasil, Polda Jabar langsung merespons viralnya kasus yang terjadi pada tahun 2016 di Kabupaten Cirebon tersebut. Polda Jabar mengumumkan tiga pelaku pembunuh Vina yang masih buron atau menjadi DPO.
 
Dalam Instagram resmi Humas Polda Jabar @humaspoldajabar, pihaknya memposting tiga pelaku yang kini sedang DPO beserta dengan ciri-ciri fisiknya.
 
Ketiga pelaku pembunuh Vina tersebut merupakan warga Mundu, Kabupaten Cirebon. Ketiganya berasal dari desa yang sama, yaitu Banjarwangunan.
 
Nama ketiga buronan yang dirilis polisi adalah Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Namun para pelaku diduga menggunakan nama samaran.
 
Sebagai informasi, kematian Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana atau Eky yang jasadnya ditemukan di jalan layang wilayah Cirebon, ternyata bukanlah korban kecelakaan tunggal, melainkan korban pembunuhan.
 
Dari penyelidikan, para pelaku ternyata merupakan geng motor yang didalangi oleh Egi, teman dari Eky yang dikabarkan juga memiliki perasaan suka terhadap Vina.
 
Polisi kemudian berhasil menangkap delapan dari 11 pelaku. Sedangkan tiga pelaku lainnya, termasuk Egi kini masih buron. Di dalam persidangan, tujuh pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA