Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Sumedang Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 03 April 2024, 09:26 WIB
Polres Sumedang Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono/Ist
rmol news logo Polres Sumedang membongkar praktik modus penggandaan uang atau uang palsu yang merugikan korban mencapai Rp50 juta.

Dari kasus ini polisi mengamankan tersangka Endang Hendarso Alias Cepi (50), sementara pelaku lainnya bernama Helmi masih dalam pengejaran.

"Tersangka Endang Hendarso alias Cepi ini diketahui menjalankan aksinya dengan Helmi," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono dikutip Rabu (3/4).

Awalnya korban GG hendak meminjam uang ke Helmi untuk modal usaha pada 10 Februari 2024.

Helmi mengiyakan, dan mengirimkan video uang dalam dus dengan tulisan "Buat Pak Gungun Hari Sabtu Jam 19.00 tanggal 16-03-2024".

Kepada GG, Helmi mengatakan bahwa jumlah uang tersebut jumlahnya Rp6,5 miliar.

"Pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, korban disuruh untuk menunggu proses ijab kabul sambil berzikir di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sukamanah RT 05 RW 03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado," kata Joko.

Namun sebelum berzikir, Helmi meminta GG untuk menyerahkan uang maharnya sebesar Rp50 juta.

Setelah dicek ternyata uang tersebut adalah uang mainan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sumedang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA