Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Uang Palsu, Amankan Printer dan Ribuan Lembar Dolar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 19 Desember 2025, 12:18 WIB
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Uang Palsu, Amankan Printer dan Ribuan Lembar Dolar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti yang digunakan untuk mencetak uang palsu di Tangerang (Humas Polda Metro Jaya)
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar sekaligus pembuat uang palsu pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan selain menangkap dua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan ribuan lembar uang palsu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 06.00 WIB di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kota Tangerang. Polisi pertama-tama menangkap tersangka HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres. HS diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu.

Dari tangan HS, petugas menyita 1.934 lembar Dolar AS dan 529 lembar Dolar Singapura, termasuk sejumlah lembar yang belum dipotong. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, dan peralatan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang, Banten, dan berhasil menangkap tersangka kedua, ARS, yang berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan proses penyidikan,” jelas Edy. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA