"Benar telah naik tahap penyidikan dan baru akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan, yakin penyidik telah menangani kasus ini secara proporsional dan prosedural," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Lanjut Trunoyudo, dalam perkara ini penyidik menduga ada pelanggaran tindak pidana dalam pasal 49 ayat (1) dan/atau pasal 50 dan/atau pasal 50A UU 10/1998 tentang perbankan, sebagaimana diubah dalam UU 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Jo pasal 264 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Itu sebabnya, Polri belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Laporan itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dengan nomor register LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
BERITA TERKAIT: