Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 26 Januari 2024, 06:07 WIB
Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polres Garut membekuk sindikat pencurian terorganisir spesialis pembobol minimarket yang sedang beroperasi di Kecamatan Cilawu.

Demikian disampaikan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers di markas Polres Garut, Kamis (24/1).

 “Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir. Dua tersangka berhasil diringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status DPO,” ujar Yonky.

Kapolres mengatakan, keempat tersangka, masing-masing AN warga Kabupaten Bandung, YA warga Kabupaten Bandung, RI (DPO) warga Kabupaten Bandung dan RM (DPO) warga Kabupaten Bandung.

Mereka digulung polisi saat sedang berkumpul di belakang gedung Alfamart di Kecamatan Malangbong sembari merencanakan aksi pembobolan.

“Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya. Kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya,” kata Yonky.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka AN bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar. AN menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel. Setelah berhasil dijebol, AN lalu masuk ke dalam toko dengan lebih dulu merusak CCTV.

“AN dengan leluasa mengambil barang-barang yang berada di dalam toko. Sementara pelaku lainnya bahu-membahu membawa barang curian tersebut ke dalam mobil yang sudah disiapkan," kata Yonky.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dus baru handphone merek Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus handphone merek Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180 cm dan barang lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA